1. PENGERTIAN PERAWAT
Definisi perawat menurut UU RI. No. 23 tahun 1992
Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan
dan kewenangan melakukan
tindakan
Keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki
diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
Tyalor C Lillis C Lemone (1989)
Perawat adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau
memelihara, membantu dengan
Melindungi seseorang
karena sakit, luka dan proses penuaan.
ICN (international council of nursing) tahun 1965,
Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan
keperawatan yang memenuhi
Syarat serta berwenang di
negeri
bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan
yang
Bertanggung jawab
untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan
penderita
sakit.
2.
PENGERTIAN KEPERAWATAN
Pada lokakarya nasional 1983
keperawatan sebagaiberikut, keperawatan adalah
pelayanan professional yang merupakan bagian integraldari pelayanan kesehatan berdasarkan
ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio psiko sosio spiritual yang komprehensif
yang ditujukan kepada individu,kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat
yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Florence Nightingale (1895)
keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah
menempatkan pasien alam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk bertindak.
Calilista
Roy (1976)
keperawatan merupakan definisi ilmiah yang
berorientasi kepada praktik keperawatan yang memiliki sekumpulan pengetahuan untuk memberikan
pelayanan kepada klien.
Disimpulkan
bahwa
keperawatan adalah upaya pemberian
pelayanan/asuhan yang bersifat humanistic dan professional, holistic
berdasarkan ilmu dan kiat, standart pelayanan dengan
berpegang teguh
kepada kode etik yang
melandasi perawat professional secara mandiri atau memalui upaya kolaborasi
No comments:
Post a Comment