A. Kepala Puskesmas
Dalam organisasi dan tata kerja, sebuah Puskesmas
dipimpin oleh kepala Puskesmas yang mempunyai tugas memimpin, mengawasi dan
mengkoordinasi kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural
dan jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskesmas wajib
menetapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Puskesmas maupun dengan satuan organisasi di luar Puskesmas sesuai dengan
tugasnya masing-masing. Selain itu kepala Puskesmas wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk-petunjuk atasan serta mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan
yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen kesehatan kabupaten/kotamadya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Puskesmas
bertanggung-jawab memimpin, mengkoordinasi semua unsur dalam lingkungan
Puskesmas, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
masing-masing. Kegiatan managemen Puskesmas yang dilaksanakan oleh kepala
Puskesmas meliputi tiga fungsi manajemen Puskesmas yakni Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengendalian, dan Pengawasan dan Pertanggungjawaban.
B. Perencanaan
Perencanaan adalah proses
penyusunan rencana tahunan Puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan di
wilayah kerja Puskesmas. Rencana tahunan Puskesmas dibedakan atas dua macam
yakni rencana tahunan upaya kesehatan wajib dan rencana tahunan upaya kesehatan
pengembangan.
1).
Perencanaan Upaya Kesehatan Wajib
Jenis
upaya kesehatan wajib adalah sama untuk setiap Puskesmas, yakni Promosi
Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak termasuk Keluarga
Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
Menular serta Pengobatan. Langkah-langkah peperencanaan yang harus dilakukan
Puskesmas adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun usulan kegiatan
Langkah
pertama adalah menyusun usulan kegiatan dengan memperhatikan berbagai kebijakan
yang berlaku, baik nasional maupun daerah, sesuai dengan masalah sebagai hasil
dari kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Usulan ini disusun
dalam bentuk matriks (Gantt Chart)
yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume),
waktu, lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan. rencana
ini disusun melalui pertemuan perencanaan tahunan Puskesmas yang dilaksanakan
sesuai dengan mengikutsertakan BPP (Badan Penyantun Puskesmas) serta
dikoordinasikan dengan camat
b.
Mengajukan usulan kegiatan
Langkah
kedua adalah mengajukan usulan kegiatan ke dinas kesehatan kabupaten/ kota untuk persetujuan
pembiayaannya. Perlu diperhatikan dalam mengajukan usulan kegiatan harus
dilengkapi dengan usulan kebutuhan rutin, sarana dan prasarana dan operasional
Puskesmas beserta pembiayaannya.
c.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
Langkah
ketiga yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun rencana pelaksanaan
kegiatan yang telah disetujui oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota (Rencana
Kerja Kegiatan/Plan of Action) dalam
bentuk matriks (Gantt Chart) yang
dilengkapi dengan pemetaan wilayah (mapping).
2).
Perencanaan Upaya Kesehatan Pengembangan
Jenis
upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan Puskesmas yang
telah ada, atau upaya inovasi yang dikembangkan sendiri. Upaya laboratorium
medik, upaya laboratorium kesehatan masyarakat dan pencatatan pelaporan tidak
termasuk pilihan karena ketiga upaya ini adalah upaya penunjang yang harus
dilakukan untuk kelengkapan upaya-upaya Puskesmas. Langkah-langkah perencanaan upaya
kesehatan pengembangan yang dilakukan oleh Puskesmas mencakup hal-hal sebagai
berikut :
a.
Identifikasi upaya kesehatan pengembangan
Langkah
pertama yang dilakukan adalah mengidentifikasi upaya kesehatan pengembangan
yang akan diselenggarakan oleh Puskesmas. Identifikasi ini dilakukan
berdasarkan ada tidaknya masalah kesehatan yang terkait dengan setiap upaya
kesehatan pengembangan tersebut. Apabila Pusksmas memiliki kemampuan,
identifikasi masalah dilakukan bersama masyarakat melalui pengumpulan data
secara langsung di lapangan. Tetapi apabila kemampuan pengumpulan data bersama
masyarakat tersebut tidak dimiliki oleh Puskesmas, identifikasi dilakukan
melalui kesepakatan kelompok oleh petugas Puskesmas dengan mengikutsertakan
Badan Penyantun Puskesmas. Tergantung dari kemampuan yang dimiliki, jumlah
upaya kesehatan pengembangan yang terpilih dapat lebih dari satu. Disamping itu
identifikasi upaya kesehatan pengembangan dapat pula memilih upaya yang
bersifat inovatif yang tidak tercantum dalam daftar upaya kesehatan Puskesmas
yang telah ada, melainkan dikembangkan sendiri seuai dengan masalah dan
kebutuhan masyarakat serta kemampuan Puskesmas.
b.
Menyusun usulan kegiatan
Langkah
kedua yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun usulan kegiatan yang
berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu,
lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan. rencana yang
telah disusun tersebut diajukan dalam bentuk matriks. Penyusunan rencana pada
tahap awal pengembangan program dilakukan melalui pertemuan yang dilaksanakan
secara khusus bersama dengan BPP dan Dinas kesehatan kabupaten/kota dalam
bentuk musyawarah masyarakat. Penyusunan pada tahap pelaksanaan tahun
berikutnya dilakukan secara terintegrasi dengan penyusunan rencana upaya
kesehatan wajib.
c.
Mengajukan usulan kegiatan
Langkah
ketiga yang dilakukan oleh Puskesmas adalah mengajukan usulan kegiatan ke Dinas
kesehatan kabupaten/kota untuk pembiayaannya. Usulan kegiatan tersebut dapat
pula diajukan ke BPP atau pihak-pihak lain. Apabila diajukan ke pihak-pihak
lain, usulan kegiatan harus dilengkapi dengan uraian tentang latar belakang,
tujuan serta urgensi perlu dilaksanakannya upaya pengembangan tersebut.
d.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
Langkah
keempat yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun rencana pelaksanaan
kegiatan yang telah disetujui oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota atau
penyandang dana lain (Rencana Kerja Kegiatan/Plan of Action) dalam bentuk
matriks (Gantt Chart) yang dilengkapi dengan pemetaan wilayah (mapping).
penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara terpadu dengan penyusunan
rencana pelaksanaan upaya kesehatan wajib.